Dengan berkembangnya teknologi yang begitu pesat, kini segala hal bisa semakin mudah. Mulai dari hal yang paling sederhana sampai yang paling rumit sekali pun. Semuanya bisa jadi lebih praktis.
Hanya dengan duduk atau tiduran santai di rumah, semua orang bisa memenuhi kebutuhan hidupnya. Makanan, baju, peralatan rumah, peralatan kantor, dll, semuanya bisa kita pesan dari rumah.
Aplikasi jual beli online menjamin hal itu. Kita juga bisa memilih mau belanja di aplikasi jual beli online yang mana. Kita bisa membandingkan harga, kualitas satu produk dari perusahaan tertentu dengan yang lainnya, dengan lebih mudah sekarang.
Semua kemudahan jual beli online itu kemudian agak kurang rasanya jika cara bayarnya tidak dibuat lebih mudah. Maka muncullah dompet digital seperti Dana dan GoPay.
Baca juga: Masih Ragu Sama Vaksin? Berikut Sebenarnya Hukum Vaksin
Dana dan GoPay Menurut Fiqih
Bagi umat Islam, mengetahui hukum apa yang akan atau sedang dia kerjakan sangat lah penting. Sebab ini ada kaitannya dengan halal dan haram. Jika halal, maka bisa dia bisa bebas dari dosa. Tetapi jika haram, maka konsekuensinya bisa dosa. Lalu bagaimana hukum Dana dan GoPay menurut Fiqih?
Majelis Ulama Indonesia (MUI) sudah pernah membahas uang elektronik. Menurut fatwa nomer 116/DSN-MUI/IX tahun 2017, hukum menggunakan uang elektornik adalah boleh. Tentu dengan beberapa catatan.
Akan kami rangkumkan hasil fatwa di bawah ini:
- Akad antara penerbit dengan pemegang uang elektronik adalah akad wadi’ah atau akad qardh.
- Di antara akad yang dapat digunakan penerbit dengan para pihak dalam penyelenggaraan uang elektronik (prinsipal, acquirer, Pedagang [merchant], penyelenggara kliring, dan penyelenggara penyelesai akhir) adalah akad ijorah, akad ju’alah, dan akad wakalah bi al-ujrah.
- Di antara akad yang dapat digunakan antara penerbit dengan agen layanan keuangan digital adalah akad ijarah, akad ju’alah, dan akad wakalah bi al-ujrah.
- Transaksi yang ribawi, gharar, maysir, tadlis, risywah, dan israf dan transaksi atas objek yang haram atau maksiat.
- Jumlah nominal uang elektronik yang ada pada penerbit harus bertempat di bank syariah.
- Dalam hal kartu yang digunakan sebagai media uang elektronik hilang maka jumlah nominal uang yang ada di penerbit tidak boleh hilang.
(Untuk lebih lengkap, mungkin pembaca bisa googling lebih lanjut)
Selama memenuhi kriteria itu, maka kita bebas melakukan transaksi lewat Dana dan GoPay. Beli atau jual di toko online, transfer baik ke satu dompet digital yang sama atau yang beda, transfer GoPay ke GoPay, Dana ke GoPay (untuk cara transfer Dana ke GoPay, bisa baca di sini, ya), atau sekadar nyimpen uang aja.